Bisnis

Begini Panduan Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas)

cara membuat pt

Berbicara mengenai jenis badan usaha di Indonesia, PT (Perseroan Terbatas) adalah salah satu badan hukum yang  merupakan persekutuan modal dan berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha (dasar hukum pendirian PT: UU Nomor 40 Tahun 2007). Nah, untuk Anda yang ingin mendirikan PT, berikut adalah ulasan mengenai panduan cara membuat PT. Yuk simak persyaratan dan alurnya! 

Jenis-jenis Perseroan Terbatas

Sebelum Anda memutuskan untuk mendirikan PT, kenali terlebih dahulu jenis-jenis perseroan terbatas berikut ini:

1. PT Terbuka 

Jenis yang pertama adalah Perseroan Terbatas Terbuka. PT ini go-public atau IPO (Initial Public Offering) yang menawarkan masyarakat untuk ikut serta dalam permodalan. Pasar modal sebagai penengahnya berfungsi untuk menyalurkan saham PT terbuka bagi masyarakat luas. Beberapa contoh dari PT terbuka ini antara lain PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan yang lain sebagainya. 

Baca Juga : 5 Ide Bisnis Sampingan yang Menguntungkan!

2. PT Tertutup

Berbeda dengan PT terbuka yang membuka kesempatan pada publik untuk menanamkan modal, PT Tertutup tidak menjual sahamnya kepada masyarakat. Oleh sebab itu, PT Tertutup tidak terdapat regulasi mengenai pemimpin RUPS dan tidak mendaftarkan sahamnya di BEI (Bursa Efek Indonesia). 

3. PT Kosong 

Selanjutnya adalah PT Kosong, yang mempunyai izin usaha namun belum melakukan kegiatan perusahaan. PT Kosong ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan mendirikan PT, sebab pengusaha membutuhkan PT untuk melakukan kegiatan usaha. Akan tetapi, sebelum mengambil alih PT Kosong, pastikan Anda memperhatikan ada atau tidaknya kewajiban pajak PT Kosong yang menunggak. 

4. PT Perseorangan 

PT Perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya dipegang oleh satu orang. Oleh karena itu, orang tersebut juga menjabat sebagai direktur perusahaan dan menguasai wewenang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). PT Perseorangan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 dimana manfaatnya adalah untuk memudahkan pengusaha dalam membangun bisnis. 

Langkah Mendirikan Perseroan Terbatas

Berikut adalah langkah-langkah dalam mendirikan PT, yaitu sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Nama PT

Sebelum membuat PT, pertama Anda perlu untuk membuat nama PT. Pastikan nama terdiri dari tiga suku kata, ya. Hal ini tertuang dalam PP 43/201, mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Kemudian, Anda juga perlu menentukan alamat PT yang sesuai dengan kedudukan hukum. 

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Strategi Branding dan Tips Melakukannya

2. Memilih Pengurus PT

Setelah itu, Anda perlu menetapkan siapa saja yang menjadi pengurus PT. Mulai dari komisaris, direktur, dan lain-lain. Masing-masing dari pengurus ini memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Seperti contoh pengurus direksi yang berkewajiban untuk menyusun pengembangan perusahaan. 

3. Mengurus Akta Pendirian PT

Kemudian, Anda perlu membuat akta pendirian PT di notaris. Akta pendirian sendiri merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan Anda memiliki izin legal. Selain itu, akta pendirian PT berfungsi sebagai status bagi badan usaha Anda, persyaratan membuat SIUP dan perlindungan hukum. 

4. Mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah mendapatkan akta pendirian PT dari notaris, Anda perlu untuk mendaftarkan PT Anda untuk mendapatkan bukti status badan hukum. Pada umumnya, hal ini juga akan ditangani oleh notaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemiripan nama dengan PT yang sudah ada. PT Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti formulir asli, fotokopi KTP para pendiri serta pengurus perusahaan dan KK (Kartu Keluarga).

5. Membuat NPWP Perusahaan 

NPWP perusahaan memiliki fungsi untuk bisa melakukan aktivitas perpajakan perusahaan. Selain itu, juga berfungsi sebagai administrasi perpajakan. Nah, kini Anda sudah dimudahkan dengan sistem pendaftaran NPWP online. Setelah Anda selesai melakukan pendaftaran secara online, kirim berkas serta dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. 

Baca Juga : 5 Tujuan Promosi Produk, Simak Strategi Memulai Bisnis ini!

6. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara membuat PT yang selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission). Melansir laman BPKM, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Nomor Induk Berusaha ini memiliki digit 13 angka yang merekam tanda tangan elektronik dan disertai dengan pengaman. 

7. Mengurus Surat Izin Usaha (SIUP)

Langkah terakhir adalah membuat Surat Izin Usaha (SIUP). Surat ini merupakan izin operasional yang dibutuhkan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang perdagangan seperti barang dan jasa. SIUP diwajibkan untuk dimiliki pelaku usaha, mulai dari PT, CV maupun BUMN. 

Nah, itulah pembahasan kali ini mengenai panduan cara membuat PT (Perseroan Terbatas). Pastikan Anda melengkapi persyaratan dokumen yang diminta sebelum memulai membuat PT. Selamat mencoba ya!

1 Comment

  • Jumin 20 September 2023

    Bagaimana urusnya bu pak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *