Perkembangan teknologi yang semakin canggih memungkinkan Anda untuk dapat mengirim atau menerima barang dari luar negeri dengan lebih mudah. Saat ini telah banyak jasa ekspedisi yang menawarkan jasa pengiriman baik dari maupun ke luar negeri dengan proses yang mudah dan waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun barang dan ongkos kirim telah dibayar, apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar?
Tidak sedikit orang Indonesia yang menerima paket dari China baik dari keluarga yang bekerja dari sana maupun karena membeli barang secara online. Saat ini melakukan pengiriman barang baik dari maupun ke luar negeri memang bisa dilakukan dengan lebih mudah. Hal ini juga yang membuat banyak orang mulai tertarik untuk berbelanja dari toko online di luar negeri.
Berbelanja online dari luar negeri secara langsung memang bisa memberikan banyak keuntungan. Selain harga yang lebih murah, kualitas barang yang dijual biasanya juga lebih terjamin. Meskipun begitu, Anda perlu mempertimbangkan biaya pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia dan biaya lain yang mungkin akan dibebankan nantinya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apakah ada biaya yang harus dibayar jika menerima paket dari luar negeri, yuk simak ulasan berikut ini!
Penerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak
Tidak sedikit orang yang masih bingung jika menerima paket dari luar negeri apakah harus ada biaya yang perlu dibayar atau tidak. Sebenarnya menerima paket dari luar negeri memang ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan. Akan tetapi biaya tersebut sebenarnya termasuk dalam pajak. Jadi jika ada pertanyaan apakah paket dari luar negeri kena pajak, maka jawabannya adalah IYA.
Sebelum membahas tentang pajak untuk paket dari luar negeri, perlu Anda ketahui, bahwa saat ini semakin marak modus penipuan dengan berkedok mendapatkan paket hadiah dari luar negeri. Biasanya seseorang akan menawarkan Anda hadiah yang berasal dari luar negeri namun sebelumnya Anda harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Jika menemukan hal bisa jadi Anda tengah mengalami ciri-ciri penipuan paket luar negeri.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Kirim Paket ke Luar Negeri, Gampang!
Pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari $3 akan dikenakan pungutan pajak.
Untuk menghindari penipuan pengiriman paket dari luar negeri, Anda juga perlu tahu besaran pajak yang dikenakan untuk barang import. Berikut rinciannya:
- Kategori barang umum dikenakan pajak 17.5% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia
- Kategori tas dikenakan pajak 32.2% – 42% dari nilai barang dan ongkos kirim
- Kategori sepatu dikenakan pajak 42.5% – 50% dari nilai total barang dan ongkos kirim
- Kategori pakaian dikenakan pajak 32.5% – 45% dari nilai barang dan ongkos kirim
Cara Membayar Pajak Paket dari Luar Negeri
Selain harus tahu cara melacak paket dari luar negeri agar selamat sampai tujuan, Anda juga perlu tahu bagaimana cara membayar pajak untuk barang yang diterima dari luar negeri. Secara umum, untuk di Indonesia sendiri cara membayar pajak paket adalah melalui kantor pos Indonesia
Untuk membayar pajak barang impor adalah melalui Kantor Pos. Untuk jenis ini, sebelum paket masuk ke Indonesia bea cukai telah menetapkan biaya cukai terlebih dahulu. Selanjutnya paket dikirim ke kantor Pos untuk disampaikan ke penerima barang.
Pada tahap ini, biasanya petugas pos akan mengirimkan contoh bukti pengiriman paket dari luar negeri atau surat penagihan kepada penerima paket. Selanjutnya penerima paket tinggal datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan sekaligus pengambilan paket yang telah diterima.
Sebenarnya ada cara lain untuk membayar pajak pengiriman barang dari luar negeri yaitu dengan melalui ekspedisi luar negeri. Akan tetapi cara ini biasanya hanya digunakan oleh perusahaan yang melakukan import dalam jumlah cukup besar.
Modus Penipuan Pengiriman Paket dari Luar Negeri
Beberapa waktu belakangan ini sepertinya semakin marak modus penipuan pengiriman paket dari luar negeri. Biasanya modus ini menyasar untuk orang-orang yang kerap menggunakan media sosial.
Baca juga: Berapa Lama Paket dari China ke Indonesia? Yuk, Cari Tahu!
Pelaku penipuan akan berpura-pura bahwa target mendapatkan hadiah berupa barang mewah dengan harga cukup mahal yang dikirim dari luar negeri. Untuk menyakinkan korban, pelaku bekerja sama dengan orang lain yang bertugas sebagai kurir dan meminta korban untuk meminta membayar pajak barang mewah dari luar negeri yang telah Anda menangkan tersebut.
Pastikan Anda jangan sampai tergoda dengan penawaran tersebut. Karena jika sampai tergoda dan mentransfer uang, maka sudah pasti pelaku akan langsung menghilang dan Anda juga kehilangan uang tersebut. Jadi sebelum percaya pastikan dulu pelaku dapat menunjukkan bukti barang keluar dari gudang bea cukai dengan surat penagihan pajak yang resmi. Jika tidak bisa menunjukkan, sudah pasti itu merupakan modus penipuan.
Modus Penipuan dengan Menggunakan APK Melalui WhatsApp
Saat ini, siapa yang tidak menggunakan WhatsApp untuk komunikasi sehari-hari? Nah, ternyata penipu juga memanfaatkan platform ini untuk menipu para korbannya. Caranya adalah dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Dalam pesan WhatsApp, pelaku akan mengirim aplikasi, dan jika Anda berhasil mendownloadnya, maka seluruh data penting Anda terkait dengan perbankan akan bocor. Modus penipuan ini dinamakan dengan sniffling, yang bertujuan untuk mencuri data serta informasi perbankan, kartu kredit, maupun password email Anda. Agar Anda terhindar dari modus penipuan berkedok kurir ini, apabila Anda menemukan ada kiriman file dengan ekstensi apk. dari nomor tidak dikenal, sebaiknya Anda abaikan atau sekalian blok jika perlu. Anda bisa cek apakah nomor tersebut penipu atau bukan melalui aplikasi seperti Get Contact dan True Caller.
1,558 Comments