Logistik

Barang yang Dilarang Kirim Melalui Agen SAP Express

barang tidak boleh kirim

Dalam proses pengiriman barang tidak semua jenis barang dapat dikirimkan. Ada barang yang tidak boleh atau dilarang untuk dikirimkan yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Barang terlarang adalah barang, benda atau zat yang dapat membahayakan proses pengiriman, mengintimidasi, kesehatan, keselamatan, properti atau hak lainnya yang dapat melanggar hukum.

Barang-barang tersebut dilarang untuk dikirim oleh jasa pengiriman barang karena adanya kemungkinan barang tersebut berbahaya untuk pihak tertentu atau barang tersebut memang secara aturan dilarang untuk dikirimkan.

Lalu apa sajakah barang-barang yang dilarang kirim melalui Agen SAP Express? Berikut ulasannya.

Baca juga: Cara Mengirim Paket yang Benar dan Aman

Daftar Barang yang Dilarang Kirim

Ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dikirimkan melalui agen SAP Express, diantaranya adalah:

1. Uang dan Surat Berharga

Barang-barang berharga seperti perhiasan, surat-surat penting, hingga uang terkecuali sudah mendapatkan izin resmi dari pihak terkait. Contohnya adalah uang koin, uang tunai dan/atau mata uang asing, surat tanah (Sertifikat tanah), ijazah, BPKB kendaraan bermotor, check, giro, obligasi, saham.

2. Obat-Obatan dan Zat-Zat Terlarang

SSemua jenis obat-obatan atau zat terlarang yang menurut peraturan dilarang untuk disebarluaskan atau dikonsumsi. Contohnya adalah Narkotika, opium, morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin, dan benda terlarang lainnya.

3. Barang Pornografi dan Pelanggaran Moral

Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan yang berlaku di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Contohya adalah buku-buku, majalah, film porno, dan lain sebagainya.

4. Benda atau Zat yang Mudah Kadaluarsa

Barang atau zat yang masa hidupnya kurang dari waktu perkiraan proses pengiriman sampai ke tujuan yang ditetapkan oleh jasa pengiriman. Contohnya adalah makanan dan minuman.

5. Makhluk Hidup (Binatang dan Tumbuhan)

Semua makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan termasuk binatang langka, binatang yang dilindungi, termasuk di dalamnya organ tubuh hewan/binatang. Contohnya adalah Komodo, ikan, Rafflesia Arnoldi, dan lain sebagainya.

6. Barang Dangerous Goods

Barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim yang dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan. Contohnya kembang api, Butane, Nitrogen,  Sodium, dan lain sebagainya.

Baca juga: Klasifikasi Dangerous Goods dan Contohnya, Wajib Tahu!

7. Alkohol dan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH), bahan psikoaktif yang konsumsinya bisa menyebabkan penurunan kesadaran, diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Contohnya adalah Bir, wine, vodka, whiski, dan lain sebagainya.

8. Benda atau Zat Cair

Benda atau zat cair yang tidak diperbolehkan untuk dikirim karena termasuk dalam kategori barang yang bisa menimbulkan bahaya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan MSDS dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan). Contohnya adalah seperti air raksa, air aki, dan lain sebagainya.

9. Barang Mudah Meledak, Senjata dan Bagian-Bagiannya

Bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan. Contohnya adalah  bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dan lain sebagainya.

10. Barang Judi dan Tiket Lotre

Barang atau benda yang berkaitan dengan permainan judi maupun lotre. Contohnya adalah tiket lotre, tiket mesin judi, iklan yang terkait dengan lotre ilegal, mesin slot, dan barang lain terkait perjudian.

11. Barang-Barang yang Dikategorikan Pengawasan Pemerintah

Barang atau benda yang dilarang, diawasi oleh pemerintah dan/atau bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Contohnya adalah rotan, sarang burung walet, arkeologi, bentonit, dan lain sebagainya.

12. Barang Mudah Pecah

Barang atau benda pecah belah. Contohnya adalah frame foto, kaca, perhiasan, termasuk kostum perhiasan, jam tangan dan bagian-bagiannya, batu permata atau batu (mulia atau semi mulia) berlian industri dan perhiasan yang terbuat dari logam mulia.

13. Makanan Basah dan Segar

Makanan yang mudah rusak membutuhkan pendingin atau yang harus disimpan di lingkungan yang dikontrol suhu saat transit yang dapat rusak saat sampai ditempat tujuan. lingkungan yang dikendalikan. Contohnya adalah zat cair, madu, sirup, minyak, parfum.

Itulah kategori dan beberapa contoh barang yang dilarang untuk dikirimkan. Sebelum melakukan pengiriman barang sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah barang yang dikirimkan termasuk pada barang yang dilarang atau dibatasi untuk dikirimkan. Hal ini bertujuan agar barang kamu bisa dikirimkan melalui agen SAP Express.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *