Tertarik untuk menjalankan usaha di bidang ekspor barang? Pastikan Anda telah memiliki izin ekspor dari pemerintah. Bisnis ekspor memang memiliki geliat yang baik, tidak heran jika bisnis ini cukup menggiurkan bagi para pengusaha. Meskipun demikian, mengirim barang ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa adanya izin ekspor.
Sayangnya, tidak semua pebisnis paham dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor serta cara mengurus izin ekspor. Padahal, seorang eksportir wajib memahami hal tersebut untuk memudahkannya dalam menembus pasar internasional.
Nah, bagi Anda yang penasaran apa saja syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta cara mengurus izin ekspor, yuk simak ulasan berikut ini!
Baca Juga: Tertarik Bisnis Barang Impor? Yuk, Cari Tahu Cara Menjadi Importir Berikut!
Syarat Izin Ekspor
Untuk memperoleh izin ekspor, Anda harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Salah satunya adalah dengan mendirikan perusahaan terlebih dahulu. Ya, bagi pengusaha yang hendak melakukan ekspor, harus mendirikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah perusahaan terbentuk, barulah izin ekspor bisa diurus.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mengurus izin ekspor yang perlu Anda tahu:
- Berbentuk badan usaha, meliputi CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, atau Koperasi dan dibuktikan dengan Tanda Daftar Perusahaan
- Memiliki NPWP
- Memiliki salah satu izin resmi dari pemerintah, yaitu:
- Surat Izin Usaha Perdagangan dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Kementerian Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing dari BKPM
Dokumen Izin Ekspor
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus izin ekspor? Berikut daftarnya.
- NPWP
- SIUP
- ET (Ekspor Terbatas), khusus untuk ekspor karet, kopi, pupuk, sapi/kerbau, kayu besi, emas, perak, dan mineral
Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin ekspor, antara lain:
- Laporan inspeksi, merupakan laporan pemantauan dari Tim Verifikasi Ekspor
- Kuota sertifikasi, merupakan dokumen yang memuat identitas eksportir, kontrak ekspor, dan jumlah ekspor
- Surat Pernyataan, khusus untuk pupuk urea yang menyatakan bahwa pupuk tersebut bukan merupakan subsidi dari pemerintah
Baca Juga: Mengenal Apa itu NPE dan Jenis-Jenisnya, Pebisnis Sebaiknya Tahu!
Cara Mengurus Izin Ekspor
Setelah tahu dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus izin ekspor, selanjutnya cara mengurus izin ekspor. Kabar baiknya, mengurus izin ekspor kini dapat dilakukan secara online. Tentunya seluruh dokumen dan persyaratan yang telah disebutkan di atas harus Anda penuhi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin.
Untuk mendaftar perizinan ekspor secara online, Anda bisa menggunakan sistem OSS atau Online Single Submission milik Kementerian Perdagangan. Caranya, daftarkan perusahaan Anda melalui laman https://oss.go.id/ untuk mendapatkan NIB. Setelah NIB berhasil didapatkan, Anda bisa langsung dapat melakukan kegiatan ekspor barang ke negara lain.
Berapa Lama Urus Izin Ekspor?
Tak perlu khawatir, urus izin ekspor kini bisa dilakukan dalam waktu yang sangat cepat. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi bahwa izin ekspor dapat keluar hanya dalam waktu 8 jam saja. Tentu saja hal ini jika seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi terlebih dahulu. Setelah dokumen lengkap, maka sistem secara otomatis dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data Anda. Jika memenuhi persyaratan, izin tersebut bisa didapatkan secara cepat, tidak lebih dari 1 hari.
Itulah beberapa hal mengenai izin ekspor yang sebaiknya Anda tahu. Dengan mengetahui apa saja yang dipersyaratkan, kini Anda bisa mengurus izin ekspor dengan cepat. Dan tentunya, setelah izin tersebut didapat, Anda bisa langsung melakukan kegiatan ekspor. Semoga bermanfaat!
7 Comments