Jika Anda menjalankan bisnis pengiriman barang ke luar negeri, pasti sudah tidak asing dengan NPE. NPE adalah singkatan dari Nota Pelayanan Ekspor yang menjadi bukti bahwa telah terjadi penjualan barang ke luar negeri berdasarkan pesanan dengan pihak dan kesepakatan tertentu.
NPE dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) sebagai bukti telah menyetujui kegiatan ekspor. Nota ini harus dimiliki oleh semua perusahaan eksportir yang ingin mengirim barang ke luar negeri.
Lebih jelas tentang apa itu NPE dan apa saja jenis-jenisnya, simak penjabaran lengkapnya di bawah ini.
Pengertian NPE
NPE atau Nota Pelayanan Ekspor merupakan bukti bahwa kegiatan ekspor telah disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC). NPE ekspor adalah hasil final dari serangkai proses pengajuan perizinan dan menjadi dokumen pelindung untuk barang yang Anda ekspor.
Ekspor sendiri merupakan kegiatan pengiriman barang ke luar negeri. Kegiatan ini termasuk dalam aturan Undang-undang Kepabeanan yang diatur oleh KPPBC. NPE dikeluarkan oleh KPPBC sebagai bukti telah menyetujui kegiatan ekspor. NPE ini diterbitkan secara manual oleh petugas bea cukai setelah melakukan pemeriksaan barang.
Baca Juga : Begini Cara Impor Barang dari Luar Negeri dan Persyaratannya
Jenis NPE
Ada dua jenis NPE yang umumnya dipakai dalam kegiatan ekspor barang, yaitu NPE otomatis dan NPE manual. Penjabaran tentang masing-masing jenis ada di bawah ini.
1. NPE Otomatis
NPE otomatis dikeluarkan secara otomatis oleh sistem komputer pelayanan (SKP) ekspor. Untuk bisa mendapatkan NPE otomatis ini ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, antara lain yaitu:
- Barang ekspor harus termasuk dalam kategori barang yang diperbolehkan
- Barang ekspor telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen jika barang tersebut termasuk dalam barang yang dibatasi atau dilarang
- Barang ekspor sudah melewati proses pemeriksaan
Jika tiga tahapan tersebut sudah dilakukan, maka secara otomatis SKP ekspor akan menyetujui pengajuan ekspor badang. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya NPE dengan nomor terbit serta tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
2. NPE Manual
NPE manual diterbitkan setelah petugas bea cukai melakukan pemeriksaan barang ekspor. Jika lolos pemeriksaan maka petugas akan menerbitkan NPE yang dibuat secara manual. Sebelumnya, petugas juga akan memeriksa barang sesuai dengan yang ada dalam PEB.
Baca Juga : Tertarik Bisnis Barang Impor? Yuk, Cari Tahu Cara Menjadi Importir Berikut!
Perbedaan NPE dan PBE
Dalam kegiatan ekspor barang, Anda mungkin akan sering menemukan istilah NPE dan PBE. Kedua istilah ini sering dianggap sama, namun sebenarnya memiliki makna dan fungsi yang sangat berbeda.
PEB merupakan singkatan dari Pemberitahuan Ekspor Barang. Ini merupakan dokumen pemberitahuan pabean yang biasa digunakan untuk memberitahukan ekspor barang yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektrik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ini telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan NPE atau Nota Pelayanan Ekspor adalah nota yang dikeluarkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang sudah disampaikan. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk melindungi barang yang akan diekspor ke kawasan pabean atau pemuatannya ke dalam sarana pengangkut.
Untuk Anda yang menjalankan bisnis ekspor barang ke luar negeri, mengerti apa itu NPE adalah hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya dokumen ini, menjadi pelindung untuk barang yang akan dikirim ke luar negeri sehingga Anda tidak perlu khawatir akan legalitas dan keamanan selama proses pengirimannya.