Legalitas usaha menjadi salah satu hal terpenting untuk mendukung berjalannya bisnis yang dijalankan dengan lancar. Selain itu, legalitas pun dapat meningkatkan kredibilitas sebuah perusahaan dimata konsumen.
Apa yang Dimaksud dengan Legalitas Usaha?
Legalitas perusahaan adalah sebuah bentuk perizinan yang diberikan oleh pihak berwenang kepada sebuah perusahaan atas seluruh proses pendirian dan penyelenggaraan operasional usaha. Selain itu, bagi pemerintah legalitas usaha merupakan salah satu saran dalam menertibkan, membina, mengarahkan, dan mengawasi perizinan perdagangan yang dilakukan di dalam negeri.
Dengan begitu, legalitas memang dibutuhkan oleh setiap pra pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis. Sehingga kegiatan usahanya tersebut dapat berjalan dengan nyaman dan aman. Dengan begitu, apa itu legalitas perusahaan ? Yaitu perizinan yang diberikan oleh lembaga yang berwenang kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Dimana hal tersebut tercatat dan terbukti oleh sebuah dokumen.
Baca Juga : Pentingnya Daftar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Bagi Pengusaha
Mengapa Legalitas Usaha Itu Penting Untuk UMKM
Anda pun dapat melakukan cek legalitas perusahaan calon mitra yang nantinya akan bekerjasama dengan Anda secara online. Sehingga kerjasama tersebut dapat berlangsung dengan baik dan aman. Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadikan legalitas usaha itu menjadi penting bagi para pelaku UMKM. Adapun alasannya adalah sebagai berikut!
1. Bukti Kepatuhan Hukum
Manfaat pertama dari sebuah legalitas yaitu bukti bahwa pelaku usaha tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, secara tidak langsung hal ini pun menunjukan bahwa pelaku usaha telah menjadi warga negara yang baik. Anda pun nantinya dapat cek legalitas perusahaan online. Sehingga dapat memudahkan jalannya bisnis, baik saat hendak memberitahukan kepada konsumen atau mengecek status legalitas mitra.
2. Sarana Perlindungan Hukum
Manfaat legalitas usaha nantinya akan terhindar dari penertiban yang diselenggarakan oleh pihak berwenang. Dengan begitu, Anda tidak perlu merasa khawatir ketika ada hal seperti itu terjadi. Pasalnya, usaha yang Anda jalankan memiliki kekuatan secara hukum.
3. Memudahkan Pengembangan Bisnis
Legalitas usaha pun dapat memudahkan Anda untuk mengembangkan bisnis sehingga dapat menjangkau pasar yang jauh lebih luas dari sekarang. Terutama jika memang Anda membutuhkan pinjaman modal atau sedang mencari investor. Dokumen legalitas ini sangat dibutuhkan sehingga hal tersebut dapat berjalan dengan lancar.
4. Media Promosi
Perusahaan atau bisnis yang mendapatkan legalitas tentunya akan dapat membuat masyarakat atau konsumen lebih percaya. Pasalnya, status perusahan sudah teruji oleh lembaga yang berwenang. Dengan begitu, prestasi tingkat kredibilitas bisnis dapat meningkat. Sehingga hal ini dapat menjadi salah satu kesempatan untuk dijadikan media promosi.
5. Persyaratan untuk Keperluan Bisnis
Legalitas perusahaan dagang bermanfaat untuk dapat memudahkan bisnis dalam memperoleh proyek. Hal ini karena saat sebuah bisnis mengikuti tender, pasti membutuhkan berbagai macam dokumen hukum sebagai salah satu syaratnya.
6. Sarana meningkatkan kredibilitas
Bisnis yang memiliki legalitas resmi, dapat menampilkan citra perusahaan yang profesional dan dapat terpercaya. Tentu citra seperti itu dapat meningkatkan kredibilitas yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
7. Akses pendanaan investor
Legalitas adalah sebuah bentuk pernyataan resmi dari pihak yang berwenang bahwa usaha atau lembaga tersebut sudah memenuhi izin operasional. Selain itu, perizinan maupun legalitas sebuah bisnis dapat menjadi salah satu hal penting untuk dapat menarik minat investor menanam modal di usaha Anda. Pasalnya, seorang investor pasti akan sangat hati-hati dalam mempercayakan uangnya.
Dokumen Legalitas Usaha Yang Harus Dimiliki
Sebelum akhirnya nanti mengajukan legalitas untuk bisnis yang sedang Anda jalankan, maka sebaiknya pahami terlebih dahulu dokumen apa saja yang perlu ada saat melakukan pengajuan. Adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut!
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum akhirnya dapat cek legalitas perusahaan , maka bisnis Anda perlu terdaftar dahulu secara resmi. Salah satu hal yang perlu Anda lakukan yaitu dengan memiliki NIB terlebih dahulu. NIB ini sendiri merupakan nomor identitas para pelaku usaha. Baik yang digunakan oleh perorangan, badan usaha, maupun badan hukum
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Untuk dapat legalitas usaha UMKM, Anda haruslah memiliki SKDU. Untuk mendapatkan dokumen ini, dapat Anda dapatkan melalui kelurahan maupun kecamatan setempat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Anda pun nantinya perlu memiliki NPWP untuk dapat mengajukan legalitas bisnis. Dimana dokumen tersebut diterbitkan oleh petugas pajak kepada para individu yang wajib pajak. Baik itu pajak perorangan maupun badan hukum.
4. Izin Usaha Dagang (UD)
Sebelum mengetahui Cara mengecek legalitas perusahaan secara online, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu dokumen pendukung untuk pengajuan legalitas. Dimana nantinya Anda perlu memiliki UD. Dokumen ini adalah sebuah surat yang diberikan kepada individu untuk dapat menjalankan usahanya. Dimana izin usaha ini biasanya diberikan kepada jenis usaha yang dikelola oleh perorangan.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini merupakan salah satu bentuk bukti perizinan tempat usaha yang Anda kelola. Dimana tata ruang wilayahnya sudah sesuai dengan kebutuhan.
6. Surat Izin Prinsip
Surat ini merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu bukti bahwa pendirian usaha telah memperoleh izin dari lembaga daerah tersebut.
7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI adalah surat yang disediakan oleh lembaga OSS untuk kebutuhkan perizinan para pelaku usaha kecil.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat ini diberikan oleh Pemda sebagai bukti bahwa pelaku usaha tersebut telah memiliki izin operasional usaha dagangnya.
9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Bagi Anda yang bergerak dalam bidang industri, maka dokumen ini penting untuk Anda miliki. Pasalnya, tanpa dokumen ini usaha Anda tidak dapat berjalan dengan semestinya.
10. HO (Surat Izin Gangguan)
Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemda kota maupun kabupaten. Dimana surat ini menyatakan menangani warga yang ada di sekitar lokasi usaha tidak merasa terganggu sekaligus tidak merasa keberatan atas berjalannya usaha tersebut.
11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada para pelaku usaha yang ingin hendak memberikan bangunan baru, memperbesar, mengubah, mengurangi, ataupun merawat. Dimana dalam prosesnya hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat ini diterbitkan oleh Pemda dan nantinya akan diberiakna kepada pemilik banguann yang telah dibangu. Dimana hal tersebut telah sesuai dengan IMB dan memiliki kelayakan untuk digunakan sebagaimana fungsinya.
13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Surat ini merupakan salah satu bukti tanda daftar yang harus dimiliki oleh segala jenis bisnis yang berkaitan dengan bidang pariwisata. Seperti halnya penyedia akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, jasa pramuwisata, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Tingkatkan Kredibilitas Bisnis: Pelajari Cara Bikin Surat Keterangan Usaha
Dampak usaha yang tidak memiliki legalitas usaha
Ada beberapa dampak yang dapat Anda rasakan saat memiliki izin usaha yang sesuai dengan undang-undang tentang legalitas perusahaan. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut!
- Terhindar dari pelanggaran aturan yang mana jika tidak memenuhinya, akan dikenakan denda sebesar Rp 3.000.000 atau akan dipidanakan paling lama selama tiga bulan.
- Terhindar dari pemberhentian kegiatan usaha oleh pemerintah setempat
- Meningkatkan kredibilitas konsumen atau masyarakat kepada bisnis yang Anda jalankan.
Cara Membuat legalitas Usaha
Ada cara memperoleh legalitas usaha sehingga nantinya, Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang. Berikut cara-cara yang perlu Anda ikuti!
- Memiliki NPWP bagi para pendidik atau pemilik usaha
- Menyusun akta pendirian koperasi maupun perusahaan
- Mendaftarkan akta pendirian perusahaan
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha
- Memiliki NIB
- Mengurus perizinan lanjutan
- Mengurus pendaftaran karyawan tetap kepada BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan.