Sertifikasi halal merupakan salah satu sertifikasi yang memiliki pengaruh besar terhadap minat konsumen terhadap produk makanan ataupun minuman yang Anda jual. Pasalnya, tanpa sertifikat ini konsumen akan ragu untuk membeli produk karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
Apa Yang Dimaksud Dengan Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah sebuah dokumen resmi yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan. Dimana hal tersebut menyatakan bahwa produk telah sesuai dengan syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan begitu, produk dinyatakan aman dan terbebas dari bahan haram sehingga dapat dikonsumsi.
Produk yang wajib memiliki sertifikasi ini yaitu minuman, obat-obatan, kosmetik, dan makanan. Tidak hanya itu saja, dengan adanya sertifikasi ini dapat membuat para pelaku usaha menjadi jauh lebih tenang dalam memasarkan produknya. Tanpa perlu khawatir akan dicurigai menjual produk dengan bahan maupun proses yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Juga : Catat! Inilah Cara Daftar BPOM Untuk UMKM
Pentingnya sertifikasi halal untuk UMKM Makanan
Sertifikasi ini bukan tanpa alasan menjadi salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha maupun UMKM. Hal tersebut tentu berkaitan erat dengan manfaat sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi ini, kredibilitas terhadap perusahaan maupun produk akan meningkat. Hal tersebut tentu berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim.
Sehingga akan mengutamakan produk yang memiliki label halal dari MUI yang kualitas dan kelayakannya sudah teruji. Selain itu, hal ini pun telah ditetapkan dalam sebuah undang-undang Cipta Kerja, UU No 33 tahun 2014, dan peraturan pemerintahan nomor 39 tahun 2021.
Dimana dalam peraturan tersebut membahas mengenai penyelenggara jaminan untuk produk halal. Dengan begitu, produk pun akan mendapatkan jaminan secara hukum dan dapat menarik minat pembeli.
Fungsi sertifikasi halal untuk UMKM
Mengingat pentingnya label halal yang diberikan oleh lembaga yang hak terhadap tersebut, maka sebaiknya bagi para pelaku usaha atau UMKM memiliki sertifikasi ini. Baik itu, yang bergerak dalam bidang makanan, minuman, obat-obatan, dan sebagainya. Dengan begitu, cara sertifikasi halal ini berfungsi adalah sebagai berikut!
- Memiliki daya saing yang tinggi, terutama dengan competitor yang belum memiliki sertifikat halal
- Mendapatkan jaminan secara legal bahwa produk sudah sesuai dengan aturan agama Islam. Baik bahannya maupun dalam proses pembuatannya.
- Tujuan sertifikasi halal dengan bentuk logo pada produk dapat meminimalisir terjadinya tuduhan yang tidak mendasar terhadap produk maupun bisnis.
- Memudahkan konsumen dalam membuat keputusan
- Memenuhi standar pembuatan produk yang sesuai dengan standar aturan Islam.
- Halal MUI pun berfungsi untuk dapat menjangkau demografis konsumen dengan jauh lebih besar.
- Membantu pemerintah maupun organisasi keagamaan dalam mengawasi maupun menjamin layanan serta produk yang ditujukan kepada masyarakat atau konsumen.
- Setelah lulus sertifikasi halal, maka langsung dapat menempelkannya pada kemasan produk yang kamu promosikan.
Syarat pengurusan Sertifikasi Halal
Ada beberapa syarat sertifikasi halal yang perlu Anda penuhi sebelum nantinya mengajukannya. Dengan begitu, Anda pun tidak perlu repot-repot untuk mengulang pengajuan. Adapun untuk ketentuan maupun syarat yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut!
1. Data Pelaku Usaha
Dalam proses sertifikasi halal oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, wajib untuk memberikan informasi mengenai data dari para pelaku usaha yang terlibat. Adapun data tersebut terdiri dari NI, NPWP, IUMK,SIUP, NKV, dan IUI.
Selain itu, Anda pun membutuhkan salinan sertifikat dari penyelia halal, salinan keputusan dalam menetapkan penyedia halal, dan daftar Riwayat hidup. Jangan lupa untuk mengecek kembali semua dokumen yang dibutuhkan sehingga tidak ada yang kurang.
2. Nama dan Jenis Produk
Pelaku usaha pun wajib untuk mencantumkan nama dan jenis produk yang sesuai. Dimana nama produk dan jenisnya ini akan Anda ajukan untuk melakukan sertifikasi halal.
3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Anda pun perlu melakukan pencatatan mengenai penyimpanan bahan, penerimaan, pembelian produk, pengolahan, dapat dengan mendistribusikan produk. Semua informasi tersebut, perlu kamu dilampirkan dalam pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, alat-alat yang digunakan pun sudah terbukti terhindari dari hal-hal yang tidak dibolehkan dalam Islam.
4. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen yang berisikan mengenai informasi tim manajemen sertifikasi halal, bahan produk, proses pengolahan produk, pemantauan, dan evaluasi. Hal tersebut perlu disusun secara terstruktur dan rapi sehingga dapat mudah untuk dipahami. Hal ini dilakukan untuk dapat menjaga kesinambungan proses dalam produksi.
5. Pembayaran Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal
Untuk biaya sertifikasi halal ini sebenarnya berbeda-beda, tergantung dari jenis usaha yang dikenangkan. Untuk Usaha Mikro yaitu dikenakan biaya sekitar Rp 300.000. usaha menengah RP 500.000, dan untuk usaha yang besar atau berasal dari luar yaitu dikenakan Rp 12.500.000.
Bagaimana Syarat Pengurusan Sertifikasi Halal Secara Gratis?
Dengan memenuhi persyaratan sertifikasi halal, maka sertifikat tersebut dapat Anda dapatkan dengan mudah. Untuk syarat berdasarkan keputusan kepala BPJPH dengan nomor 150 pada tahun 2022, memuat informasi sebagai berikut!
- Produk yang diajukan sudah halal, baik dari bahan maupun prose pengolahannya.
- Proses produksi sudah dipastikan kehilangan nya
- Memiliki NIB
- Omset penjualan Rp 500 juta per tahunnya dan dinyatakan melalui surat pernyatan mandiri
- Memiliki lokasi, alat produksi produk halal atau PPH, dan tempat.
- Memiliki SLHS untuk produk minuman dan makanan dengan daya tahan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk tersebut. Dimana izin tersebut diperoleh dari dinas maupun instansi terkait.
- Melampirkan rincian produk
- Bahan produk telah dipastikan kehilangannya
- Tidak mengandung bahan yang berbahaya
- Telah terverifikasi keahlanagan oleh para pendamping terkait
- Produk yang mengandung hewani telah dinyatakan disembelih dengan cara halal
- Peralatan yang digunakan dalam produksi dilengkapi dengan teknologi sederhana maupun dilakukan dengan cara manual ( bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk dilakukan dengan cara sederhana sehingga tidak menggunakan kombinasi metode lebih dari satu.
- Bersedia melengkapi dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan mandiri yang dapat Anda lakukan melalui SiHalal. Sehingga sertifikat halal umkm gratis dapat Anda dapatkan
Alur mendapatkan Sertifikasi Halal
Dalam proses sertifikasi halal ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dengan baik. Salah satu caranya untuk memahaminya hal tersebut yaitu mengenali alur untuk mendapatkan sertifikasi jenis ini. Untuk lebih jauh, yuk simak alur pengajuan sertifikat halal untuk produkmu!
- Mengunjungi ptsp.halal.go.id dan ajukan sertifikasi halal
- Setelah itu, untuk cara mendapatkan sertifikasi halal selanjutnya yaitu BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data miliki pemohon.
- Apabila, dokumennya sudah dinilai lengkap, maka BPJPH akan langsung mengirimkan dokumen pengajuan kepada Lembaga Pemeriksaan halal untuk. Proses ini pun merupakan pengecekan dokumen dengan jauh lebih detail dan memperhitungan mengenai dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan produk.
- Anda tinggal menunggu untuk proses pemeriksaan kehalalan produk dan akan selesai paling lambat selama 2 hari kerja. Akan tetapi, jika dokumen tidak sesuai dengan permintaan lembaga, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
- Untuk persiapan dan sambil menunggu proses sertifikasi halal, cobalah hitung biaya pemeriksaan kedalaman dan tentunya biaya ini tidak termasuk ke dalam biaya untuk uji kehalalan produk dalam laboratorium yang telah terakreditasi.
- Setelahnya, lembaga bpjph halal akan menertibkan tagihan untuk pembayaran yang perlu pemilik usaha lakukan.
- Bayarlah tagihan sesuai dengan nominal yang tertera dari keterangan yang BPJPH kelaurakan. Untuk jangka waktu pembayaran setelah invoice muncul yaitu sekitar 10 hari kerja.
Baca Juga : Cara Mengurus BPOM Secara Lengkap dan Mudah!
- Jika pihak pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka permintaan akan dibatalkan.
- Setelah itu, kirimkan bukti pembayaran yang telah Anda melunasi ke BPJPH sehingga nantinya akan dilakukan verifikasi. Apabila telah selesai, maka BPJPH akan menerbitkan secara langsung surat tanda terima penugasan LPH untuk melakukan uji kehalalan dari produk memiliki ajuan.
- Kemudian, pihak penguji akan melakukan pemeriksaan produk dengan durasi waktu kurang lebih 15 hari kerja.
- Lalu, LPH akan menyerahkan laporan tersebut kepada MUI dengan cara mengunggah dokumen yang diupload berserakan aplikasi SiHalal.
- Melangsungkan sidang fatwa halal
- Setelah semua yang telah dilalui, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dengan cara mengunduh aplikasi SiHalal.
- Cek sertifikat halal bertujuan untuk mengetahui perkembangan dari sertifikat tersebut.