Komite Audit
Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan mempunyai tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
- Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan dan melakukan telaah atas efektivitas system pengedalian intern dan efektifitas pelaksanaan juga eksternal auditor dan internal auditor;
- Melakukan penilaian kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh fungsi audit internal/Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempuraan sistem pengendalian manajemen;
- Memastikan telah terdapat prosedur yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan;
- Menyusun Piagam Komite Audit dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan serta memutakhirkannya dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan bisnis dan kebutuhan Perseroan; dan
- Meninjau, mengkaji ulang secara berkala prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan Corporate Governance yang berlaku di Perseroan serta memastikan bahwa prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan tersebut masih relevan serta telah dilaksanakan sepenuhnya di Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Perseroan
Menurut ketentuan yang dimuat dalam Piagam Komite Audit, Komite Audit Perseroan menjalankan tugas dan tanggung jawab berikut ini:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain, laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit Perseroan
Selain itu, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berwenang untuk:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
- Dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
- Jika diperlukan, dapat melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
Secara struktural, Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit dipimpin oleh seorang Ketua yang juga masih menjabat Komisaris Independen Perseroan.
Berikut komposisi Komite Audit Perseroan beserta profilnya:

Gilarsi W. Setijono
Ketua
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2021. Saat ini menjabat sebagai Co-Founder Start Up Teknologi di bidang Artificial Intelligence, Transport & IOT (2020-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai CEO pada PT. Pos Indonesia (Persero) (2015-2020), CEO pada Adyawinsa Automotive (2012-2015), Chairman pada Shafco* Group of Companies (Shafira Corporations) (2012-2015), CEO pada Shafira Group of Companies, Indonesia (2008-2012), Managing Director pada Psi Technologies Inc. di Manila, Filipina (2006-2008). Meraih gelar Sarjana Bidang Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung, Inggris pada tahun 1987.
Lies Retno Dumilah
Anggota
Warga Negara Indonesia memiliki pengalaman kerja sebagai Advisor Keuangan BEI (Mei 2023 – 31 Agustus 2023) Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi BEI (2019 – April 2023) sebagai Kepala Divisi Akuntansi BEI (2017 – 2019), Kepala Unit Akuntansi BEI (2007 – 2017), Kepala Unit Keuangan BES (2006 – 2007) dan Staff Divisi Keuangan BES (1997 -2006). Meraih gelar Diploma Tiga (D3) Akutansi di Universitas Airlangga, dan meraih gelar Sarjana Akutansi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Surabaya.


R. Nugroho Binarto
Anggota
Warga Negara Indonesia memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala Divisi Administrasi di PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) (2008 -Oktober 2024) sebagai sekretaris Dewan Komisaris di PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) Jakarta (Juni 2016 – Juni 2023), sebagai Sekretaris Dewan Komisaris di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Jakarta (Juni 2012 – Juni 2016) sebagai Senior Manager, Kepala Departemen Akuntansi di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) (1996-2008), Senior Staf Divisi Keuangan & Akuntansi di PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI) Jakarta (1993 – 1996), Staff Divisi Kliring di PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) (1992– 1993). Meraih gelar Diploma Tiga (D3) Akutansi di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Sarjana Akutansi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya, Jakarta.
Tertarik Menjadi Investor? Yuk Bangun Bisnis Bersama PT Satria Antaran Prima Tbk