KEBIJAKAN KEPEMILIKAN SAHAM SAPX

A. Pendahuluan

Sebagai komitmen Perseroan untuk senantiasa menerapkan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik, dipandang perlu untuk diterbitkanya Kebijakan Perdagangan Saham Perseroan oleh Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan adanya kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

B. Landasan Hukum

  1. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Laporan Kepemilikan atauSetiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  6. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor KEP-00183/BEI/12- 2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang Diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

C. Definisi

  1. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Bank, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  3. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
  4. Insider Information (Informasi orang dalam) adalah Informasi Material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.

D. Kebijakan terkait kepemilikan saham perseroan oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

  1. Anggota Dewan Komisaris (kecuali Komisaris Independen) dan Direksi dapat melakukan perdagangan (pembelian dan penjualan) saham Perseroan. Perdagangan Saham Perseroan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui PT Bursa Efek Indonesia.
  2. Komisaris Independen dilarang mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilarang menggunakan insider information (informasi orang dalam) yang dimiliki untuk kepentingan perdagangan saham Perseroan.

Kewajiban Pelaporan

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan wajib menginformasikan kepada Perseroan (melalui unit Corporate Secretary) atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atassaham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.

Bentuk dan Isi Laporan

Laporan harus diserahkan dengan menggunakan formulir Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kebijakan ini, dengan isian sebagai berikut:

  1. Nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi/ anggota Dewan Komisaris;
  2. Nama Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh anggota Direksi/ anggota Dewan Komisaris;
  3. Jumlah dan persentase kepemilikan saham, baik sebelum dan sesudah transaksi;
  4. Jumlah saham yang dibeli atau dijual;
  5. Harga pembelian atau penjualan per saham;
  6. Tanggal transaksi;
  7. Tujuan transaksi;
  8. Status kepemilikan saham (yaitu langsung atau tidak langsung); dan
  9. Dalam hal kepemilikan saham secara tidak langsung, diungkapkan informasi mengenai pemegang saham yang tercatat di daftar pemegang saham Perseroan untuk kepentingan pemilik manfaat.

E. Mekanisme Penyampaian Laporan

  1. Apabila anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau keluarganya memiliki saham di Perseroan, maka yang bersangkutan perlu mengisi dan menandatangani Form Pernyataan Kepemilikan Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan menyampaikan kepemilikansaham tersebut melalui Sekretaris Perusahaan paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan.
  2. Pelaporan yang dilakukan melalui Sekretaris Perusahaan:
    1. Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris melaporkan kepemilikan atau perubahan sahamnya melalui Surat Kuasa Khusus (“Kuasa”), yang dalam hal ini dilakukan melalui Sekretaris Perusahaan.
    2. Pelaporan sebagaimana butir a diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
      1. Menyerahkan bukti transaksi saham paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan;
      2. Memberikan Surat Kuasa Khusus, untuk dapat dilampirkan dalam Formolir Pelaporan.
  3. Sekretaris Perusahaan akan menyampaikan laporan perubahan kepemilikan atau perubahannya tersebut ke OJK

F. Waktu Penyampaian Laporan

Sekretaris Perusahaan wajib melaporkan kepemilikan saham anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam Perseroan kepada OJK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan.

G. Penutup

Kebijakan ini akan disesuaikan apabila dianggap perlu dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Unduh Dokumen