Pengirim yang telah menyerahkan paket atau dokumen untuk dikirimkan melalui PT Satria Antaran Prima Tbk. ("SAP Express"), maka Pengirim telah dianggap setuju dan menerima syarat dan ketentuan yang berlaku di SAP Express.

Definisi

  1. PT Satria Antaran Prima Tbk. atau SAP Express adalah suatu perusahaan yang satu kegiatan memberikan jasa pengantaran atau pengiriman dokumen dan/atau barang.
  2. Kiriman adalah dokumen dan/atau barang dikirim oleh Pengirim melalui SAP Express.
  3. Pengirim adalah pengguna layanan SAP Express untuk pengiriman barang atau dokumen yang memiliki hak milik atas kiriman selama kiriman belum diserahkan kepada Penerima.
  4. Penerima adalah pihak yang menerima kiriman dari Pengirim.
  5. AWB (airwaybill) yang selanjutnya disebut resi adalah lembar bukti transaksi pengiriman SAP Express.
  6. Hari kerja pengiriman SAP Express adalah hari senin - sabtu.

Syarat dan Ketentuan Pengiriman SAP Express

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pengirim untuk menggunakan layanan pengiriman SAP Express:

  1. SAP Express berhak mendapatkan informasi dari Pengirim mengenai keterangan isi barang. Begitu pula Pengirim wajib menginformasikan isi dari paket barang yang dikirim secara jelas dan terperinci.
  2. Pengirim bertanggung jawab atas akibat yang disebabkan oleh barang yang tidak sesuai dengan keterangan isi barang dikirim dan tercantum pada resi SAP Express.
  3. SAP Express berhak, namun bukan berkewajiban untuk memeriksa barang atau dokumen yang dikirimkan oleh Pengirim untuk memastikan bahwa suatu kiriman dokumen atau barang adalah layak diangkut dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Pengirim bertanggung jawab atas pengemeasan/packing dokumen atau barang. SAP Express tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kiriman yang diakibatkan ketidaksempurnaan pengemeasan/packing kiriman.
  5. Dalam keadaan memaksa, SAP Express berhak menggunakan sarana transportasi laut, darat dan udara untuk mengirim ke kota-kota tujuan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengirim.
  6. SAP Express memberikan perhitungan kilogram didasarkan atas berat ditimbang atau berat secara volumetrik dengan mengambil berat yang terbesar.

    Adapun rumus penghitungan berat volumetrik adalah sebagai berikut:

    1. Layanan Express adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6.000
    2. Layanan International adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 5.000
    3. Layanan Darat adalah: (Panjang x Lebar x Tinggi) / 4000
  7. Pengirim wajib menggunakan packing kayu untuk paket dengan jenis barang mudah rusak, pecah belah, elektronik, dan sejenisnya.
  8. Paket yang dikenakan surcharge adalah:
    1. Paket dengan packing kayu
    2. Paket dengan berat > 50kg
    3. Paket dengan layanan kiriman udara
    Besarnya nilai surcharge sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh SAP Express.
  9. Pengirim dilarang memasukkan benda ke dalam barang kiriman untuk barang-barang sebagai berikut:
    1. Uang tunai, surat berharga, perhiasan, barang antik, benda seni, lukisan serta barang berharga, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang
    2. Surat, warkat pos, dan kartu pos
    3. Barang-barang yang berbahaya dan beracun (B3), bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, cairan beracun atau dapat merusak barang lain, cairan kimia korosif, dan barang yang membahayakan keselamatan orang dan atau mencemari lingkungan
    4. Obat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
    5. Tumbuhan hidup, binatang hidup/diawetkan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati atau diawetkan
    6. Barang cetakan, rekaman terlarang yang isinya menyinggung kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan stabilitas nasional
    7. Barang-barang yang mudah rusak, pecah belah, berbau tajam, korosi, bunga, tanaman, makanan basah, makanan yang mudah basi, bunga es, dan barang barang yang memerlukan suhu terjaga
    8. Barang-barang kebutuhan untuk pengobatan atau medical sample
    9. Semua jenis rokok home industry tanpa cukai atau ilegal
    10. Segala produk pangan olahan tanpa izin BPOM dan instansi terkait
    11. Segala produk sediaan farmasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika yang tidak memiliki izin Edar dari BPOM dan instansi terkait
    12. Barang-barang ilegal, limbah, barang curian, jenazah/abu jenazah, senjata api dan yang menyerupainya, senjata tajam, peralatan judi, air soft gun, dan lain sebagainya
  10. Pengirim dilarang mengirimkan jenis barang yang dilarang via udara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2013 tentang keselamatan Pengangkutan Barang berbahaya dengan Pesawat Udara dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair / padat / gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari:
    1. Benda yang berisi gas
    2. Benda yang mudah korosi
    3. Benda yang bisa beroksidasi
    4. Barang yang mudah menyala / terbakar
    5. Barang yang mudah meledak
    6. Barang yang mengandung bakteri dan virus
    7. Barang yang mengandung radio aktif
    8. Barang beracun dan mudah menular
    9. Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar
    10. Bahan atau zat berbahaya lainnya
  11. SAP Express tidak bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
    1. Keaslian sebuah produk yang dikirimkan
    2. Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengiriman yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsinya, seperti mesin dan barang elektronik (TV, radio tape, computer, CD, flashdisk, AC, kulkas, video, mesin cuci, mesin fotokopi, handphone, dan sebagainya)
    3. Keterlambatan pengiriman ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh suatu keadaan memaksa (Force Majeure)
    4. Kerugian memperoleh kesempatan keuntungan akibat keterlambatan penyerahan, kerusakan, dan kehilangan kiriman
    5. Kerugian atas kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian non material
    6. Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap kiriman oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dll) sebagai akibat ketentuan hukum yang berlaku terhadap kiriman. Denda, kehilangan, kerusakan kiriman selama berada dalam penahanan/penyitaan menjadi tanggung jawab pengirim
    7. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak terimanya suatu kiriman setelah 14 (empat belas) hari terhitung dari tanggal pengiriman
    8. Kerusakan, kekurangan atau kehilangan kiriman yang berakibat force majeure (huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan, perampokan, kecelakaan, dan radio aktif/kontaminasi) penerbangan ataupun pelayaran
    9. Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati sebagai akibat dari pengemasan/packing yang kurang baik atas barang kiriman
    10. Keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian pengirim
  12. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan Pengirim merupakan suatu pelanggaran dan dapat di proses melalui jalur hukum yang berlaku. Untuk kiriman yang dicurigai, maka SAP Express berhak mengadakan pemeriksaan/uji petik serta untuk memastikan bahwa kiriman tersebut layak dikirim ke kota tujuan sesuai dengan ketentuan dan syarat prosedur operasional dan metode penanganan yang berlaku dan SAP Express dibebaskan dari tuntutan baik perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran yang dilakukan Pengirim.
  13. SAP Express tidak bertanggung jawab terhadap segala resiko yang timbul akibat Pengirim mengirimkan barang-barang kiriman yang dilarang dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dan 10 serta terhadap segala barang yang menurut hukum dilarang untuk dikirimkan melalui ekspedisi.
  14. Bilamana tidak ada keluhan (klaim) dari Penerima pada saat kiriman diserahkan, maka pengiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
  15. SAP Express memberikan nilai pertanggungan atas kerugian akibat kerusakan atau kehilangan suatu kiriman paket atau barang yang tidak diasuransikan dengan tidak lebih dari maksimum 10 kali biaya kirim atau maksimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diambil nilai pertanggungan yang lebih kecil.
  16. Pengirim wajib mengasuransikan untuk barang kiriman yang bernilai tinggi dengan perhitungan sebesar 0.3% dari nilai barang.

Proses Penagihan dan Pembayaran untuk Perusahaan (B2B)

Berikut adalah proses penagihan dan pembayaran untuk Perusahaan sebagai klien SAP Express yang bekerja sama terhadap layanan pengiriman SAP Express:

  1. Pembayaran atas tagihan dilakukan via transfer bank ke nomor rekening yang sudah ditentukan atau giro yang ditunjukan kepada SAP Express. Apabila terdapat pembayaran yang dilakukan dengan cara tunai maka SAP Express tidak bertanggung jawab jika ada permasalahan dikemudian hari.
  2. Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka customer bersedia untuk dinet off tagihannya dengan pembayaran COD customer
  3. Batas waktu konfirmasi atas proforma invoice atau tagihan adalah 7 (tujuh) hari kerja.

Syarat dan Ketentuan Pengembalian Paket atau Dokumen

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan oleh Pengirim untuk dapat melakukan pengembalian paket atau dokumen dari SAP Express:

  1. SAP Express hanya melakukan 3x (tiga kali) proses pengantaran ke alamat Penerima. Apabila alamat tidak dapat ditemukan, maka barang tersebut akan disimpan kembali di Kantor Cabang SAP Express yang terdekat dari alamat Penerima.
  2. Merujuk poin 1 diatas, pengantaran selanjutnya, SAP Express akan mengenakan biaya tambahan apabila:
    1. Barang hendak dikembalikan ke kota asal, maka SAP Express akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal
    2. Barang hendak dikirim kembali ke alamat yang sebenarnya, maka SAP Express akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman lokasi kota terakhir ke kota tujuan
  3. Kesalahan dalam penulisan kota tujuan oleh Pengirim yang menyebabkan barang tidak dapat terkirim/diterima ke/di alamat yang dituju, maka Pengirim atau Penerima wajib melunasi kekurangan total biaya ke kota tujuan yang sebenarnya.

Cara Melakukan Klaim untuk Kerusakan atau Kehilangan Paket/Dokumen

Berikut adalah ketentuan untuk dapat melakukan dan mengajukan klaim terhadap barang/dokumen yang rusak atau hilang di SAP Express:

  1. Batas waktu maksimum pengajuan klaim barang rusak atau hilang dapat dilakukan selambat-lambatnya selama 2 x 24 jam sejak barang diterima.
  2. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengirimkan email melalui cs@sap-express.com dengan mengisi dan melampirkan:
    1. Mengisi formulir klaim yang telah disediakan dalam bentuk surat keterangan
    2. Bukti transaksi jual beli
    3. Fotokopi KTP
    4. Fotokopi buku rekening (halaman pertama)
  3. Batas penggantian untuk pengiriman BPKB Asli untuk motor sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan BPKB Mobil sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).